Selundupkan Bawang Ilegal, Kru KM Alfatihah Ditetapkan Tersangka

RRINEWSS.COM- DUMAI — Berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan yang berlangsung pada saat ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni, Rabu (17/09/2025) menjelaskan petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah sebanyak 2500 karung atau sekira 24.120 kilogram.

Penindakan dalam penyelundupan bawang ini bermula dari adanya informasi adanya barang impor masuk dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berdasarkan informasi tersebut Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan di jalur laut yang dimungkinkan kerap digunakan sebagai rute kapal tersebut.

Selanjutnya,Kamis (04/09/2025) sekira pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati bahwa ada sebuah kapal kayu dengan palka ditutup oleh terpal.

Selanjutnya Satgas Patroli BC memberikan isyarat kepada kapal untuk berhenti guna melakukan pemeriksaan, Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 melakukan pemeriksaan terhadap KM Alfatihah GT.15 dan kedapatan membawa barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Selajutnya KM Alfatihah GT.15 beserta 3 orang Awak kapal, beserta muatan bawang di bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai.

Dari hasil pemeriksaan telah dilakukan pencacahan dan diketahui bahwa KM Alfatihah membawa bawang merah illegal ukuran besar sebanyak 1.620 karung berat 10 kg, atau sekira 16.200 kg. Sebanyak 880 karung bawang merah berat 9 kg dengan jumlah sekira 7.920 kg.

Barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung atau sekira 24.120 kg telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025.

Pemusnahan barang bukti bawang ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah menggunakan alat berat.

Aksi penyelundupan ini berpotensi adanya kerugian negara secara material berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp198.270.000.

Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman dan merugikan petani serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

BC Dumai mengimbau agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara. ***(ant)