BC Gagalkan Penyelundupan 19.516 Ekstasi Kedalam Makanan Ringan Mixed Nuts

DUMAI RRINEWSS. COMPetugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan ribuan pil ekstasi dari Malaysia. 

Penyelundupan ini terungkap karena petugas menaruh kecuriaan karena pelaku kerap pulang pergi ke Malaysia.

Kepala BC Dumai melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Sukma Mahendra menjelaskan, Selasa (12/09) Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun dilarang.

Dalam penindakan di lapangan tim Bea Cukai Dumai mengamankan 5,37 kilogram Ekstasi asal Malaysia yang dicampur dalam kemasan makanan ringan merek Mixed Nuts pada, Jumat 08 September 2023

Kronologi penangkapan itu, kata Sukma tim penindakan Bea Cukai Dumai menaruh kecurigaan pada seorang penumpang Indomal

Express 8 (Malaka-Dumai) yang telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia.

Pelaku selalu membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur pulang pergi.

Lebih lanjut dikatakannya ada 08 September 2023, tersangka inisial ITH merupakan warga negara Indonesia masuk melalui pelabuhan Dumai dari Malaysia.

Selanjutnya tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau melakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik yang dibawa.

Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan merek Mixed Nuts berkantong plastik warna orange.

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dari belasan bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram atau sekitar 19.516 butir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik

Polres Dumai, pada tanggal 8 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB diterima Kanit Narkoba untuk diproses lebih lanjut.

Kata Sukma atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 UndangUndang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman

pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Pelaku ITH (38) yang bersangkutan masuk dalam target operasi BC dan diamankan belasan bungkus Mixed Nuts, namun yang berisi ekstasi hanya 6 bungkus. (wan)