Motif Oknum TNI AL Bunuh Wartawan Juwita Tolak Bertanggungjawab

RRINEWSS.COM-  Motif anggota TNI AL, jumran bunuh kekasihnya sendiri jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita.

Ternyata Jumran tak mau bertanggungjawab menikahi sang kekasih.

Pada Selasa (8/4/2025), Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Lanal, Banjarmasin.

Hal ini diketahui dari keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik ungkap Warjoyo.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” kata Warjoyo, dikutip dari Banjarmasin Post.

Warjoyo mengungkapkan Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Di sisi lain, saat konferensi pers tersebut, Jumran turut dihadirkan dan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menuturkan konferensi pers yang digelar ini sekaligus untuk pelimpahan berkas perkara ke oditurat militer (otmil) III-15 Banjarmasin.

Selain itu, adapula penyerahan berkas dan barang bukti kasus berupa mobil Xenia berwarna hitam yang digunakan tersangka, sepeda motor milik korban, dan beberapa bukti lainnya.

“Hari ini pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh Klasi satu Jumran,” ucap Wardhana.

Siasat Jumran Hilangkan Jejak usai Bunuh Juwita

Di sisi lain, dalam rekonstruksi yang sudah digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, berbagai siasat Jumran untuk menghilangkan jejak setelah dirinya membunuh Juwita terungkap.

Adapun Jumran melakukan rekayasa terkait kematian Juwita di mana dia membuat korban seolah-olah tewas akibat kecelakaan.

Diketahui, Juwita sempat diisukan tewas karena kecelakaan saat jasadnya ditemukan pertama kali di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Selain merekayasa kematian, upaya penghapusan jejak pembunuhan juga dilakukan Jumran dengan cara menghancurkan ponsel milik Juwita.

Bahkan, dirinya turut mencuci sepeda motor korban demi menghilangkan sidik jarinya.

Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.

Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.

“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025),

Bahkan, Pazri menyebut, dijeratnya Jumran menggunakan pasal pembunuhan berencana diperkuat fakta, yang bersangkutan memang sudah melakukan perencanaan untuk membunuh Juwita sejak sebulan lalu.

Adapun hal itu diketahui setelah dirinya diberitahu oleh penyidik.

“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.

Tak sampai di situ, Jumran ternyata juga sempat memberikan uang duka ke keluarga korban sehari setelah Juwita tewas.

Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Mbareb Slamet Pambudi, mengungkapkan, hal itu dilakukan Jumran bersama dengan ibunya.

Slamet mengatakan Jumran dan ibunya masing-masing memberikan uang duka sebesar Rp1 juta kepada keluarga korban.

“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” kata Slamet, Senin.

Slamet mengungkapkan uang tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke kakak Juwita.

Namun, dia menduga uang itu digunakan Jumran untuk menutupi pembunuhan yang telah dilakukannya terhadap Juwita.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

Kini, kata Slamet, uang tersebut sudah disepakati oleh timnya dan keluarga Juwita untuk dikembalikan.

Adapun langkah tersebut akan difasilitasi melalui penyidik.

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tegasnya. ***(trb)