Tunggakan Pajak Kendaraan di Dumai Capai Rp28 Miliar

RRINEWSS.COM-  Dumai — Banyaknya tunggakan kendaraan enggan membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan dokumen berupa data wajib pajak tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto dan diterima Wali Kota Dumai, Paisal di Gedung Sri Bunga Tanjung, Dumai, Selasa (14/7/2026).

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan hal ini menjadi kolaborasi pihaknya dengan Pemko Dumai guna mendongkrak kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sudah kita serahkan dokumennya. Dan kita minta Pemko Dumai segera bergerak, mengejar pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajaknya. Supaya PAD bisa kita tingkatkan, karena ini jumlahnya cukup banyak,” kata gubri.

Disebutkannya, terdapat 98 ribu kendaraan dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp28 Miliar yang ditargetkan dapat terselesaikan hingga akhir tahun ini.

“Total tunggakannya mencapai Rp28,1 Miliar, kalau setengahnya saja bisa dikejar oleh Pemko kan lumayan dapat digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menyebutkan sebanyak 98.154 kendaraan bermotor menunggak pajak pada 2025 di Kota Dumai.

“Ada sebanyak 98 ribu unit kendaraan penunggak pajak di Kota Dumai pada tahun 2025, dengan nilai tunggakan mencapai Rp28.130.905.512,” kata Ninno.

Dikatakan Ninno, kendaraan penunggak pajak paling banyak didominasi oleh sepeda motor mencapai 87.107 unit dengan nilai Rp11.526.230.240. Kemudian mobil 11.047 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp16.604.675.272.

“Untuk kendaraan jenis mobil, penunggak paling banyak berada pada mobil penumpang sebanyak 6.007 unit dengan nilai Rp9.176.854.268. Dan jenis mobil barang sebanyak 4.916 unit dengan nilai Rp7.293.836.445,” katanya.

Kemudian pada jenis mobil bus sebanyak 85 unit dengan nilai tunggakan Rp106.667.488. Terakhir pada jenis kendaraan khusus sebanyak 39 unit dengan nilai Rp27.317.071. ***(ant/RA)