DUMAI RRINEWSS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan UMK 12 kabupaten atau kota. Penetapan berdasarkan SK Gubernur Riau nomor: kpts.7618/XI/2023 itu UMK Kota Dumai ditetapkan Rp3.867.295,41, tertinggi di Provinsi Riau.
Menanggapi UMK tertinggi di Provinsi Riau, Walikota Dumai, Paisal menyebut itu sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar benar diterapkan di lapangan dan perusahaan-perusahan yang ada di Dumai,” katanya, Senin (4/12/2023).
Paisal meminta semua perusahaan harus berkomitmen untuk mentaati SK Gubernur Riau tersebut tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2024 tertanggal 30 November 2023
Dirinya berharap, dengan telah ditetapkanya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi kota Dumai, dengan begitu kesejahteraan masyarakat Dumai, bisa terangkat.
Paisal mengaku telah menandatangani surat edaran Nomor 561/1263.1 tahun 2023, tentang upah minimum kota Dumai, tahun 2024, yang telah disabarkan ke seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD se Kota Dumai, melalui Dinas Ketenagakerjaan Dumai.
Dirinya berharap, kenaikan UMK ini, tidak dibarengi dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak kepada perekonomian masyarakat.
“Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut ikutan meningkatkan harga, dan saya minta Dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga harga di pasaran,” harapnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Dumai, Satrio Wibowo menjelaskan, UMK 2024 Dumai, yang ditetapkan sebesar Rp 3.867.295 mengalami kenaikan 3,87 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 3.723.278.
Diakuinya, untuk surat edaran Nomor 561/1263.1 tahun 2023, tentang upah minimum kota Dumai, tahun 2024, telah disabarkan ke seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD se-Dumai.
“Dalam surat edaran juga sudah ada ketentuan atau hal-hal yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan UMK Dumai 2024. Jadi kami minta perusahaan baik swasta, dan lainnya bisa mentaati bersama keputusan ini,” pungkasnya.***(inf/ant)