RRINEWSS.COM- Dumai — Wali Kota Dumai Paisal mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara Camat Sungai Sembilan, Hergustiman dari jabatannya karena diduga melanggar disiplin pegawai negeri sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Surat pembebasan tugas sementara Camat Sungai Sembilan, Hergustiman berdasarkan Keputusan Wali Kota Dumai nomor 235/BPSDM/2025.
Surat ini bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Hergustiman atas dugaan pelanggaran disiplin. Surat ini berlaku dari tanggal 3 Maret 2025 sampai ditetapkan keputusan hukuman disiplin.
Selama proses pembebasan tugas sementara, Hergustiman sebagai Camat Sungai Sembilan, masih diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Surat pembebasan tugas sementara Camat Sungai Sembilan, Hergustiman ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal pada tanggal 28 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan membernarkan perihal pembebasan tugas sementara, Hergustiman sebagai Camat Sungai Sembilan. “Iya benar,” kata Setda, Jumat (7/3/2025).