RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1659/KPTS/M/2024 tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.
Karena itu, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola akan segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut sesuai SK yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024 itu.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
Selama periode tersebut, kata Adjib, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.
“Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol,” ujar Piter.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru -Padang (Pekanbaru – XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:
1. Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar: Golongan I Rp60.000, Gol II/III Rp89.500, Gol IV/V Rp119.500
2. Bangkinang tujuan XIII Koto Kampar: Gol I Rp26.000, Gol II/III Rp39.500, Gol IV/V Rp52.500
3. XIII Koto Kampar tujuan Pekanbaru: Golongan I Rp60.000, Gol II/III Rp89.500, Gol IV/V Rp119.500
4. XIII Koto Kampar tujuan Bangkinang: Gol I Rp26.000, Gol II/III Rp39.500, Gol IV/V Rp52.500. ***(cakaplah)