RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Mantan Bupati Kuansing yang juga merupakan anggota fraksi Golkar DPRD Riau, Sukarmis, ditahan jaksa atas dugaan korupsi.
Sukarmis yang ditahan pagi ini, Jumat (3/5/2024) diduga merugikan negara sebesar Rp22 miliar karena korupsi kegiatan pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Ikhsan mengaku prihatin sekaligus meminta agar tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Tentu kami dari partai Golkar merasa prihatin dan menyampaikan juga mohon kesabaran kepada pihak keluarga. Karena beliau ini adalah bagian dari partai Golkar,” kata dia saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Ikhsan mengungkapkan pihaknya siap membantu jika pihak keluarga Sukarmis membutuhkan pendampingan hukum.
“Jika dibutuhkan dari pihak keluarga untuk pendampingan hukum, di partai kita ada lawyer-lawyer (pengacara) yang bisa membantu Pak Sukarmis dalam pendampingan hukum,” ujarnya.
Mengingat saat ini status Sukarmis masih tersangka dan belum ada vonis, Ikhsan meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.
“Dan sekarang kan belum vonis kan, masih tersangka maka kita ada di dalam hukum yang namanya praduga tak bersalah, maka kita tunggu saja nanti proses hukum yang terjadi,” pungkasnya.
Diketahui, Sukarmis sebelum ditahan sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, menyebut pihaknya menemukan dua alat bukti yang memberatkan Sukarmis.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp22.637.294.608.
“Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” kata Rozi.***(hlr)