RRINEWSS.COM- KUANSING – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Riau yang tidak menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE, dari 12 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Riau hanya Kuansing yang tidak menyerahkan RAPBD 2024 untuk dievaluasi.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Kuansing – Inhu, Marwan Yohanis, menduga penyebabnya karena ada konflik internal antara DPRD Kabupaten Kuansing dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dalam hal ini bupati.
Ia juga mengingatkan soal sistem politik trias politica yang dianut Indonesia yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dimana, kekuasaan di pemerintah baik pusat hingga ke kabupaten terbagi tiga dan masing-masing memiliki tugasnya sendiri, harus berkolaborasi dan tidak bisa saling berbenturan karena harus mendahulukan kepentingan rakyat.
“Dalam merencanakan pembangunan daerah, eksekutif dan legislatif harus disatukan pandangannya, mulai dari rapat tingkat Komisi di DPRD hingga rapat di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Jangan karena ego masing-masing mengorbankan rakyat,” ujar Marwan, Jumat (5/1/2024).
Politisi Gerindra ini mengatakan, kalau kedua lembaga ini tak mampu bekerjasama dan tetap mengedepankan ego masing-masing, maka perlu dilakukan evaluasi secara total.
“Evaluasinya tentu di tangan rakyat, karena keduanya adalah hasil pilihan rakyat. Dan negara sudah memfasilitasi evaluasi itu melalui Pemilu,” Cakapnya.
Lebih jauh, sambung Marwan Yohanis, kalau keduanya saling jegal menjegal dan tidak mau menyatukan pandangan dalam membangun daerah, maka yang menjadi korban adalah rakyat.
“Sebagai orang yang dipilih oleh rakyat, mestinya dua pimpinan lembaga ini bekerja dengan hati dingin, sehingga hal seperti ini tidak perlu terjadi. Jadi menurut saya, ini soal kemampuan berkomunikasi kedua belah pihak yang belum dewasa. Mari sama-sama kita memakai pikiran jernih, dengan hati bersih, sehingga APBD bisa disahkan. Kalau terus seperti ini, rakyat juga yang menjadi korban,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyelesaikan evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 milik 11 pemerintah kabupaten kota di Riau.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE mengatakan, dari 12 pemerintah kabupaten kota yang ada di Riau, baru 11 daerah yang menyerahkan RAPBD 2024 ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi.
Sementara satu daerah yakni, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak menyerahkan RAPBD 2024 untuk dievaluasi.
“APBD 2024 milik 11 pemerintah kabupaten kota sudah selesai kita evaluasi. Hanya satu kabupaten yang tidak menyerahkan RAPBD 2024 yakni Kuansing,” kata Indra, Kamis (4/1/2024).
Terkait tidak dikirimnya APBD 2024 Kabupaten Kuansing untuk dievaluasi. Maka pihak yang dinilai bersalah dalam proses pengesahan APBD dapat diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak diberikan hak keuangan selama enam bulan.
“Sanksinya yakni hak keuangan pejabat yang dinilai salah dalam proses keterlambatan APBD hak keuangannya tidak diberikan dalam kurun waktu enam bulan,” terangnya.
Untuk diketahui. Sebelumnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBB) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 disahkan menjadi APBD, Senin (27/11/2023). Anggaran sebesar Rp1.351.951.455.438 tersebut diketok palu oleh DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuansing.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dr Adam SH MH bersama Wakil Ketua I Drs H Darmizar. Sayang, pengesahan APBD ini tak dihadiri pihak eksekutif Kuansing. Tak satupun perwakilan eksekutif hadir memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD Kuansing.***cakaplah