RRINEWSS.COM- KUANTAN SINGINGI – Bripda Masyhuri, oknum polisi yang dilaporkan menghamili pacarnya dan menikahi wanita lain di Kuantan Singingi, Riau akhirnya dipecat. Dia dipecat setelah menjadi buronan.
SK pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) diterbitkan Polda Riau. Dalam SK itu institusi Polri memecat Bripda Masyhuri yang dilaporkan pacarnya, AM.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan Bripda Masyhuri. SK pemecatan terbit 29 Februari lalu.
“Sudah terbit Keputusan PTDH-nya. Terbit pada 29 Februari 2024,” terang Pangucap, Jumat (15/3/2024).
Pangucap menyebut alasan pemecatan Masyhuri. Masyhuri dipecat karena tak masuk dinas sejak dilaporkan pacarnya, AM pada Oktober 2022 lalu.
Setelah tak masuk dinas, Polres Kuansing menerbitkan surat DPO. Surat diterbitkan karena Masyhuri tidak pernah menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan di Mapolres.
“Sejak dilaporkan itu tidak masuk-masuk dinas, kami sudah terbitkan DPO juga ya. Jadi memang tidak hadir sama sekali dia atau in absentia,” kata Pangucap.
Diberitakan sebelumnya, korban dan Bripda Masyhuri menjalin asmara sejak Februari 2022 lalu. Sejak saat itu keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda Masyhuri yang ada di Taluk Kuantan.
Setelah menjalin komunikasi intensif, Masyhuri dan korban mulai berhubungan intim. Masyhuri melampiaskan nafsunya kepada korban di kontrakan tersebut.
Di kontrakan Masyhuri itulah mereka mulai ada berhubungan berulang kali sejak Mei-Oktober 2022. Perbuatan terlarang itu dilakukan dalam kontrakan MS yang berada di belakang Kantor Samsat di Sungai Jering.
Mirisnya, bukan menikahi sang kekasih, Masyhuri malah menikah dengan wanita lain. Hal ini yang kemudian memicu kemarahan hingga berujung dilaporkan ke Propam.
Sayangnya, setelah dilaporkan dan akan sidang etik Masyhuri hilang. Polres Kuansing kehilangan jejak hingga akhirnya hari ini dipecat. *** (ras/dtc/dhm)