Terungkapnya tiga terduga pelaku narkotika tersebut saat anggota TNI AL Selatpanjang sedang berangkat melakukan patroli di wilayah perairan Kepulauan Meranti.
“Ketika kami menjumpai mereka bersama Speedboat 40 PK tersebut kami merasa curiga dan kami langsung memeriksa dilokasi. Setelah dicek dan mereka mengakui baru selesai mengunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Danposal Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Minggu (8/12/2024).
Selanjutnya, kata Saidul Arifin, berdasarkan pengakuan terhadap terduga pengguna narkoba yang mana pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 09:00 WIB mereka bertiga berangkat dari Guntung menggunakan speedboat 40 Pk dengan membawa Ikan 150 Kg menuju ke Selatpanjang dan tiba di Kabupaten Meranti sekitar pukul 17:00 WIB dan menjualkan ikan tersebut kepada Akiang di Selatpanjang.
Selanjutnya, keesokan harinya pada Sabtu (7/12/2024) mereka bertiga langsung pergi Ngopi di kedai Kopi Permai Selatpanjang dan berjumpa dengan saudara G (Inisial), lalu saudara G menawari narkotika jenis Sabu-sabu, setelah itu mereka janjian dengan G untuk jumpa di jalan Pelantar sungai Juling Selatpanjang.
“Ketika mereka jumpa sesuai kesepakatan mereka melakukan transaksi disana (Pelantar Sungai Juling) sebesar Rp250.000 dengan mengunakan uang saudara As, dan setelah itu mereka bertiga berangkat ke desa Kudap Kecamatan Tasik Putripuyu dengan mengunakan speedboat 40 PK,” jelasnya.
“Ketika diperiksa ternyata benar mereka menggunakan sabu-sabu dan mereka langsung anggota bawa ke Posal Selatpanjang untuk dilanjutkan pemeriksaan dan ketiga terduga pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Polres Meranti (Satnarkoba) pada Minggu (8/12/2024) pada pukul 04:00 WIB,” jelasnya lagi.
Adapun tiga orang terduga pengguna Narkoba yang diamankan TNI AL Selatpanjang yakni, As (51) warga desa Telaga Baru, Rangsang Barat. Sementara Hy (34) yang merupakan warga Guntung, Kabupaten Inhil, dan Tm (40) yang juga merupakan warga Guntung.