RRINEWSS.COM- MERANTI – Kiriman paket berisi sabu-sabu dari Pekanbaru ke Selatpanjang. Kristal haram itu dikirim via jalur laut melalui speedboat, SB Meranti Ekspress.
Sabu itu dikirim pada, Senin (15/7/2024) siang melalui speedboat yang berangkat pukul 13.00 WIB dari Pekanbaru. Speedboat tiba di Selatpanjang pada Senin sore.
Pengiriman kristal haram itu terendus oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Mendapat informasi sabu telah dikirim ke salah satu speedboat, tim Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan pemantauan di Pelabuhan Tanjung Harapan dan Agen Speedboat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Barat.
Sesampainya speedboat yang dimaksud, tim yang sedari siang memantau di Pelabuhan Tanjungharapan tidak melihat ada yang menjemput paket itu. Selanjutnya, tim bergegas menuju Agen yang terletak di Jalan ahmad Yani.
Di agen ini, Tim Unit Reskrim melihat pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (22) datang dengan mengendarai sepeda motor merk Vario warna putih dengan nomol polisi BM 2889 XC dan langsung mengambil sebuah paket dalam bentuk kotak kecil warna coklat dari Agen Speedboat itu.
Tak ingin target lepas begitu saja, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut. Setelah itu, kotak paket kecil warna coklat yang diambil dari agen speedboat langsung dibuka di hadapan pelaku. Setelah dibuka, benar berisikan 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik putih.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan Sepeda Motor milik lelaku tersebut dan di dalam jok sepeda motornya ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale yang disimpan dalam tas kecil bermotif batik, 1 (satu) buah tas kecil merk diff.id warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan
Setelah ditimbang, ternyata berat sabu yang dikirim melalui speedboat itu lebih kurang 161,96 gram. Tersangka yang diamankan merupakan warga Jalan Lintas Timur RT 002 RW 001 Selatpanjang Timur.
Selain mengamankan 2 paket sabu seberat 161,96 gram, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A04S warna pink, satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru Navy, satu unit sepeda motor merk Vario warna putih dengan No.Pol BM 2889 XC, dan satu unit timbangan digital merk pocket scale.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH membenarkan adanya penagkapan itu. Kata Gunawan, tersangka yang merupakan pengedar sekaligus kurir itu kini sudah diamankan beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah diamankan. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang tindak pidana narkotika,” ujar AKP Gunawan.***cakaplah