RRINEWSS.COM- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Proyek mangkrak senilai Rp26,7 miliar ini menyeret satu pejabat dan dua pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, dan HB selaku Direktur PT Gemilang Sajati yang merupakan konsultan pengawas proyek.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Zikrullah, Selasa (8/7/2025), didampingi Plt Aspidsus Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asintel, Tomy Busnarma, dan Kasi Pengendalian Operasi Bidang Pidsus, Herlina Samosir.
Pekerjaan fisik proyek ini dilakukan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp25,95 miliar. Masa pelaksanaan seharusnya berlangsung 365 hari kalender, dimulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun dalam perjalanannya, proyek ini mengalami tiga kali addendum, termasuk perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar dan perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024. Sayangnya, meski telah diberi perpanjangan, proyek tersebut tetap tidak kunjung selesai dan mangkrak di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh terhadap material yang tidak tersedia di lokasi proyek. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar,” ungkap Zikrullah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya adalah tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Yugo Antoro (2022), Batara (Agustus–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (Oktober 2023–Februari 2024).
Penyidik juga memeriksa PPK, bendahara, tim teknis BPTD, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek, anggota Pokja, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). ***(ant)