Terdakwa Korupsi Jembatan Selat Rengit Meranti Divonis 2 Tahun

MERANTI RRINEWSS.COM Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Selasa (5/12/2023) petang.

Kedua terdakwa adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil Juliardi, dan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya selaku KSO, Dharma Arifiandi.

Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena telah mengembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa langsung menerimanya. Beda dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multi years di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp42.135.892.352.*** cakaplah