RRINEWSS.COM- PEKANBARU — Anggota Satnarkoba Polres Pelalawan Bripda Yogi Irfando diberi sanksi penempatan khusus alias patsus. Yogi dipatsus karena kedapatan menyetir mobil Fortuner BK 134 BI dalam kondisi mabuk.
Bahkan Bripda Yogi menabrak pagar kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Riau yang berada di di bundaran Tugu Keris sebelah timur Jalan Pattimura-Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin Louis Sengka, membenarkan peristiwa itu. “Kejadian benar, diduga mabuk dan sudah ditangani Polres Pelalawan,” ujar Kombes Edwin, Rabu (17/4/2024).
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto ketika dikonfirmasi membenarkan Bripda Yogi adalah anggotanya. Kasusnya bahkan telah ditangai dan polisi berusia 25 tahun tersebut telah dipatsus.
“Benar, sudah dipatsus. Dilimpahkan dari Polda ke Pelalawan,” kata Suwinto.
Dari video dilihat Bripa Yogi dalam kondisi mabuk. Hal itulah yang bikin Yogi lepas kontrol dan terlibat kecelakaan tunggal.
Setelah terlibat kecelakaan, Bripda Yogi justru tak sadarkan diri. Dia dievakuasi petugas Satlantas dan Propam Polda Riau pagi hari jelang apel perdana usai libur lebaran.
Bripda YI (25) diamankan oleh Propam Polda Riau lantaran menabrak pagar Kantor Dinas Peternakan, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Yang bersangkutan diduga dalam keadaan mabuk.
Mobil tersebut ternyata milik Kasatnarkoba Polres Pelalawan yang dikendarai oleh Bripda YI. Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1345 BI itu awalnya dikemudikan oleh Bripda YI melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Diponegoro.
Sesampainya di persimpangan, Jalan Pattimura Tugu Keris, Bripda YI yang diduga dalam kondisi sedang mabuk kehilangan kendali dan menabrak Taman Tugu Keris sebelah Timur. ***(tim)