Dikendalikan dari Lapas, Sabu 17 Kg dari Siak Diamankan Polda Riau

RRINEWSS.COM- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan narkotika internasional. Empat orang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,3 Kg sabu.

Tersangka berinisial I, D, A dan MN. Tersangka MN merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara karena kasus 7 kg sabu di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 12 Mei 2025 oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Putu Yudha menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi tentang narkotika yang dibawa dari Siak ke Pekanbaru. Tim melakukan penyelidikan, dan membuntuti sebuah mobil Honda Brio warna putih.

Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di Jalan Buatan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dua orang di dalam mobil, berinisial I dan EIQ (kekasih I), langsung diamankan.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua tas berisi 18 paket besar sabu dengan berat 17,379 kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan teh China.

Tersangka I diketahui bertugas sebagai kurir lokal yang menerima dan mengantarkan barang dari Siak ke Pekanbaru. Setelah barang tiba di Pekanbaru, ia melapor kepada bosnya HZ yang berada di Malaysia.

“Dari komunikasi itu, kami berhasil melacak penyerahan 10 kilogram sabu kepada dua pria yang akan menjemput di wilayah Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta,” jelas Putu Yudha.

Tim melakukan pengembangan dan mengetahui dua penjemput itu adalah D dan A. Petugas pun melakukan penyamaran dan akan menyerahkan 10 Kg sabu kepada keduanya. “Saat barang diterima, D dan A langsung ditangkap,” kata Putu Yudha.

Kepada polisi, tersangka I mengaku telah dua kali mengantarkan sabu dari Siak ke Pekanbaru dengan bayaran sebesar Rp7 juta per paket sabu. Sementara D dan A sudah tiga kali. “D dan A mendapat bayaran Rp130 juta,” ucapnya.

Diketahui, jaringan ini dikendalikan oleh narapidana berinisial MN. Ia merupakan becak darat dari jaringan peredaran narkoba internasional. Polisi pun menangkapnya.

“Ini adalah jaringan besar dan terorganisir. Jika 17,3 kg sabu ini berhasil beredar, maka diperkirakan akan merusak lebih dari 86.000 jiwa, dengan nilai mencapai Rp17,3 miliar,” tambahnya.

Pengembangan kasus menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial HZ, warga negara Malaysia. Dia kabur dari Lapas Bengkalis pada tahun 2017.

“HZ memerintahkan I untuk menyerahkan 10 kilogram sabu kepada dua kurir dari Jakarta,” tutur Putu Yudha.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau.

“Ini bentuk mendukung program prioritas Kapolri dan Presiden, khususnya dalam agenda Asta Cita untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.*** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *