Ini Penjelasan Polisi Soal Mahasiswi Pekanbaru Tabrak IRT Hingga Terseret 59 Meter

RRINEWSS.COM-  PEKANBARU — Pelaku Marisa Putri (21) mahasiswi cantik menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku dalam pengaruh alkohol dan pil ekstasi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku menggunakan Toyota Raize pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 Wib usai pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

Mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab ini menyesali perbuatannya yang tak sengaja menabrak korban. Namun, dia mengakui menyetir mobil dalam kondisi mabuk. Korban merupakan pegawai kantin di TK Asyofa

“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika sidampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).

Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi pelaku Marisa Putri (21) dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemuikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” ujar Jeki.

Kemudian, pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, di arah yang bersamaan pelaku Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” jelas Jeki.

“Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambah Jeki.

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) tewas setelah sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarainya ditabrak mobil Toyota Raize BM 1959 FJ di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8) pagi.

“Saat itu, Renti sedang melaju searah dengan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri (21) pukul 05.45 Wib,” ujar Kompol Alvin.

Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Renti hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala.

“Akibat kecelakaan ini, korban meninggal di lokasi kejadian,” jelas Alvin.

Usai menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.

Namun beberapa saat kemudian, Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.*** (MCR/asn/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *