Inspektorat Turun Tangan Terkait Oknum ASN RSUD Arifin Achmad Selingkuh

RRINEWSS.COM- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan RSUD Arifin Achmad membentuk tim pemeriksaan gabungan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Langkah ini diambil menyusul laporan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Arifin Achmad.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan proses pembentukan tim saat ini sedang berjalan.

“Sedang berproses. Nanti dilanjutkan dengan pembentukan tim pemeriksaan gabungan BKD, Inspektorat, dan RSUD Arifin Achmad,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menyebut, tim nantinya akan memanggil dan memeriksa dua pihak yang dilaporkan, yakni ASN berinisial MF dan atasannya berinisial DN yang diketahui menjabat sebagai salah satu kepala bagian di RSUD Arifin Achmad.

“Kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Jika terbukti, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman bagi ASN yang melanggar disiplin.

Dalam aturan tersebut, sanksi dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.

Adapun sanksi berat meliputi penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatan. ***riauaktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *