RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Dimana dalam surat Mendagri tersebut perihal Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Dalam surat Mendagri tersebut terlampir 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau.
“Iya, kita baru menerima surat dari Mendagri terkait tindaklanjuti keputusan MK. Dalam surat tersebut terlampir Gubernur Riau. Artinya masa jabatan Gubernur Riau sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 20 Februari 2024,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Kamis (28/12/2023).
Dengan begitu, lanjut Firdaus, maka jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution diperpanjang sampai AMJ. Sebab pasangan Syamsuar – Edy Natar Nasution dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019 hasil Pilkada tahun 2018.
“Artinya sudah sah, Pak Gubernur Edy Natar menjabat sampai AMJ karena adanya surat dari Mendagri ini,” tutup mantan Penjabat Bupati Kampar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar 21 Desember 2023. ***(ckp)