RRINEWSS.COM — Banyak warga melapor anjing peliharaannya hilang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggerebek rumah jagal penjual daging anjing.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan praktik ini sudah berjalan selama dua tahun. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ATS (63) dan anaknya PTS (25).
“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan lima ekor anjing yang masih hidup dan dua ekor anjing sudah dijagal. Dua ekor anjing ini, yang satu sudah dalam kondisi terpotong-potong dan siap dijual dagingnya. Satu ekor lagi ditemukan dalam keadaan gosong sudah dibakar dan dijagal,” ujar Bery, Senin (8/9/2025).
Bery menjelaskan, pelaku memperoleh pasokan anjing dari warga maupun dari penangkaran milik mereka sendiri.
“Mereka membeli anjing hidup seharga Rp 25.000 per kilogram dan menjual Rp 75.000 per kilogram setelah dipotong. Kita akan lakukan pengembangan karena ada laporan warga yang kehilangan anjing,” ungkapnya.
Selain dijual langsung, daging anjing juga dipasarkan di warung makan milik tersangka yang berada di depan rumah.
“Ada yang datang membeli, kemudian tersangka juga memiliki rumah makan. Hampir setiap hari dilakukan pemotongan dan penjagalan anjing di rumahnya,” jelas Bery.
Tiga ekor anjing yang masih hidup saat ini dititipkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Pekanbaru untuk dirawat.
drh Rita dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pekanbaru menegaskan, praktik jagal anjing sangat berbahaya karena berpotensi menularkan rabies.
“Penyebarannya dari gigitan anjing ketika hendak dijagal. Ada juga dari air liur anjing yang terinfeksi rabies mengenai luka terbuka. Dengan adanya perdagangan daging anjing ini ada potensi penularan rabies ke manusia. Apabila tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.
Meski begitu, hingga kini belum ditemukan kasus warga tertular rabies akibat konsumsi daging anjing di Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan. ***(BRSC)