RRINEWSS.COM- Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melakukan tindakan tegas dengan memecat personel yang terlibat narkoba. Pemecatan dilakukan pada Bripka Yogi Saputra.
Pemecatan dilaporkan dalam apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (26/3/2025).
Pemecatan ini bukti komitmen Irjen Herry melakukan bersih-bersih di institusi yang dipimpinnya. Ia menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan tindak pidana, termasuk oleh anggota.
Bripka Yogi saat ini menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat apel PTDH, Bripka Yogi tidak hadir. Upacara digelar secara in absentia karena tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
“Yogi Saputra dipecat karena tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun,” ujar Irjen Herry.
Irjen Herry menyatakan akan bersih-bersih di internalnya. Ia bahkan menekankan bagi personel yang tes urinenya positif langsung diusulkan PTDH.
“Kalau ada personel Polda Riau terbukti narkoba, baik itu dari hasil cek urine maupun pengungkapan, pengembangan kasus-kasus yang lain yang berkembang kepada personel tersebut, saya usulkan untuk PTDH,” tuturnya.
Selain menindak tegas anggota bermasalah, Irjen Herry juga memberikan penghargaan kepada para personel yang berprestasi. Tiga orang diganjar penghargaan.
Tiga orang itu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, yakni Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Kasubdit II Kompol Rian Fajri, dan Kasubdit III AKBP Edy Munawar. *** cakaplah