RRINEWSS.COM-Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) sebagai pemegang saham terbesar berhak Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, kenyataannya hal tersebut mendapat penolakan dari Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Agus menyebutkan Inspektorat telah menjalankan tahapan awal sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Riau, kami sudah menyampaikan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting. Namun sampai saat ini, pihak direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas audit dari Inspektorat,” kata Agus.
Terkait alasan penolakan, Agus tidak menguraikan secara detail. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak direksi menyatakan keberatan dilakukan audit.
“Pihak direksi menolak untuk dilakukan audit,” katanya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. PT SPR diketahui merupakan BUMD dengan mayoritas saham dimiliki Pemerintah Provinsi Riau, sehingga seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sikap direksi yang belum bersedia diaudit dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang semestinya dijalankan oleh perusahaan milik daerah. Situasi ini juga memicu spekulasi terkait tata kelola internal PT SPR.
Direktur PT SPR Pertanyakan Alasan Audit Inspektorat
Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susansti angkat bicara mengenai isu penolakan audit yang dilakukan Inspektorat Riau terhadap BUMD yang dipimpinnya.
Ida Yulita mengungkapkan pihaknya tidak pernah menolak siapapun yang datang jika sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ida Yulita, Kamis (22/1/2026).
Dikatakannya, audit terhadap BUMD bukan tupoksi Inspektorat. Menurut Ida, kewenangan Inspektorat hanya untuk membantu Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur di lingkup OPD.
“Seperti diatur UU 23 tahun 2014 dan diatur Pergub tentang uraian tugas perangkat daerah. Untuk BUMD itu diatur UU PT No 40 tahun 2007 dan PP 54 tahun 2017 makanya untuk audit laporan keuangannya melalui mekanisme RUPS untuk menunjuk akuntan publik. Kalau di OPD kenapa ada Inspektorat, ya untuk mengawasi dan membina karena mereka perangkat daerah sementara BUMD bukan perangkat daerah,” katanya.
Ida turut menjabarkan surat perintah tugas Inspektorat yang diterima pihaknya tidak berdasarkan perintah pemegang saham, melainkan hanya SK Pelaksana Tugas Inspektorat Riau saja.
“SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham,” katanya.
Selain itu, Ida Yulita menyebutkan PT SPR telah diaudit oleh BPKP Wilayah Riau atas permintaannya kepada Gubernur Riau. Yang kemudian Gubernur Riau menyurati BPKP RI.
“Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Itulah bentuk ketaatan kami. Gubernur bersurat ke BPKP RI, maka mengacu kepada aturan UU antara APIP tidak boleh tumpang tindih melaksanakan audit. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember. Lalu apakah Inspektorat meragukan hasil dari BPKP?” ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Agus menyebutkan Inspektorat telah menjalankan tahapan awal sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Riau, kami sudah menyampaikan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting. Namun sampai saat ini, pihak direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas audit dari Inspektorat,” kata Agus.
Terkait alasan penolakan, Agus tidak menguraikan secara detail. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak direksi menyatakan keberatan dilakukan audit. ***(riauaktual/ant)
