Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bayi melalui TikTok. Laporan tersebut menyebutkan sindikat ini akan melakukan transaksi di sebuah kafe Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi transaksi. Aktivis anak, Sri Dewi, juga membantu dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Viola menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi transaksi pada Sabtu (18/1/2025). “Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujarnya, Minggu (19/01/2025).
Viola menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. TH alias Tutik (31) berperan membawa bayi yang akan dijual.
Kemudian EJ alias Ernie (49), berperan sebagai perantara, juga seorang bidan di rumah sakit di Kota Duri. Sementara itu, AT alias Aprita (42) merupakan pembeli yang berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga lebih tinggi.
Viola mengungkapkan, bayi perempuan berusia dua minggu tersebut ditawarkan seharga Rp 25 juta. AT, yang mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di Medan, berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp 35 juta.
Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan TikTok untuk mempromosikan bayi kepada calon pembeli. EJ, yang berprofesi sebagai bidan, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan bayi dari sumber yang belum diungkap.
Polisi berhasil menyelamatkan bayi perempuan yang menjadi korban perdagangan. Saat ini, bayi tersebut dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Riau untuk memastikan kondisinya sehat dan aman.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Limapuluh. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap jaringan sindikat lainnya yang mungkin terlibat dalam perdagangan bayi melalui media sosial.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***(BRS)