Nader Thaher ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Riau, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
“Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis.
Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya disita dan dilelang.
“Bila tidak memiliki harta benda, maka Terpidana Nader Thaher dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tutur Harli.
Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif. “Selanjutnya, Terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Harli.
“Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar,” ucap Harli.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Harli.
Untuk diketahui, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu, saat proses kasasi.
Ia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya.
Selama buron, dia dikabarkan selalu berpindah tempat. Ia pernah terdeteksi berada di Singapura dan sejumlah negara lain sampai akhirnya ditangkap di Jawa Barat.***cakaplah