RRINEWSS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid untuk dilakukan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, penolakan tersebut didasari dari kondisi kesehatan Abdul Wahid yang baik-baik saja selama 4 bulan terakhir.
Demikian Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (26/3/2026).
“Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid,” kata Meyer.
“Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini,” imbuhnya menegaskan.
Terpisah, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menyampaikan, kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Menurut Kemal Shahab, pengajuan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujarnya.
Dalam permohonannya tersebut, Kemal menyertakan rekam medis Abdul Wahid sebagai pertimbangan hingga surat pernyataan penjaminan dari keluarga sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan KUHAP. *** kompastv






