Polisi Buru Teman Mahasiswi Penabrak IRT yang Memberi Ekstasi

RRINEWSS.COM- PEKANBARU – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru masih didalami Polresta Pekanbaru. Pasalnya Marisa Putri (21) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut justru diketahui positif menggunakan narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pada siaran persnya Ahad (04/08/24) menjelaskan saat kejadian Marisa dalam pengaruh narkoba saat mengendarai kendaraannya Toyota Raize BM 1959 FJ. Hingga menabrak Renti (46) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motornya di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Akibatnya Renti terseret kendaraan pelaku hingga 50 meter jauhnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran mengalami luka berat di bagian kepala.

Sebelum kejadian pengakuan Marisa, dirinya pergi ke tempat hiburan malam yang ada di Hotel Furaya Pekanbaru. Ia pergi bersama dua rekannya T dan O.

Di tempat hiburan tersebut, Marisa sempat mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi dan minuman keras yang diberi oleh O.

“Kita masih dalami dan melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang berinisial O itu,” katanya.

Perihal ini juga diamini Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria yang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pelacakan keberadaan teman-teman pelaku tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan memburu rekannya yang memberikan ekstasi tersebut,” ujarnya.

Sementara Marisa saat ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ini sesuai dengan Pasal 311 ayat 5 jo pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009.***(arl/ant)