RRINEWSS.COM- – Tim Opsnal Unit Reserse Narkoba Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, menangkap dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan happy five berinisial MA (21) dan SM (23). Penangkapan ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus Marisa Putri (21).
Marisa Putri yang mengemudikan Toyota Raize di Pekanbaru diketahui mengendarai mobil dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Ia menabrak seorang ibu rumah tangga yang mengendarai motor di Jalan Tuanku Tambusai hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari kedua pelaku, pihaknya menyita barang bukti 5.165 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five. Pelaku SM menutupi aksinya dengan modus membuka laundry.
“Gudangnya di daerah Panam, di rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” ungkap Manang, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan Manang, ekstasi tersebut akan dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
“Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa. Ini pasti ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tetapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi hand phone dengan kartu SIM sekali pakai.*** beritasatu