RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dituntut 8 tahun penjara. Marisa dinilai bersalah karena mengendarai mobil dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketui Hendah Karmila Dewi, Kamis sore (28/11/2024).
JPU menyatakan Marisa bersalah sebagaimana dakwaan primer, Pasal 311 Ayat 5 dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, JPU menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana.
“Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
JPU juga menuntut barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikemballikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih.
“Agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan jadi contoh bagi siapapun agar tidak mudah melakukan perbuatan serupa,” ungkap JPU.
Khusus terhadap SIM A atas nama Marisa yang digunakan saat kejadian, maka JPU dalam pertimbangannya menyebut penggunaaan tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Marisa juga dinilai tidak layak langsung mengemudikan kendaraan bermotor, apabila selesai menjalani hukuman. Karena kondisi mentalnya yang belum pulih dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan korban lebih besar lagi.
“Demi perlindungan terhadap kepentingan umum, barang bukti SIM A itu dirampas untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” tegas JPU.
JPU juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Marisa. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan terdakwa Renti Marningsih meninggal dunia, menimbulkan kerusakan kendaraan milik korban.
“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma dan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan viral serta perbuatan terdakwa sadis karena kebut saat menabrak korban,” jelas JPU.
Atas tuntutan itu, Marisa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. “Karena hukuman terlalu berat, kami mengajukan pledou,” kata penasehat hukum terdakwa.
Usai hakim menutup sidang, Marisa langsung menyalami JPU. Kemudian dia meninggalkan ruang sidang dengan tangan diborgol.
Terlihat beberapa kali Marisa menghapus air matanya. Sambil menahan tangis dia menuju mobil tahanan yang mrmbawanya kembali ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, tempat dirinya ditahan.
Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.
Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu , korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan. ***cakaplah