RRINEWSS.COM- Kendati dalam pengawalan aparat keamanan, satu orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo. Terdakwa bernama Bujang Rimbo kabur usai dibantu oleh keluarganya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Bujang yang merupakan terdakwa kasus asusila itu merupakan anggota kelompok masyarakat adat, Suku Anak Dalam (SAD), termasuk korban yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan.
Kepala Kejari Tebo Abdurachman mengatakan awalnya persidangan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai dengan agenda akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan pembacaan tuntutan. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan.
Selain itu, Kejari Tebo juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh SAD. Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar kelompok masyarakat adat ini menyampaikan permintaan agar terdakwa dikeluarkan dan proses persidangan dihentikan karena menurut mereka telah terjadi perdamaian secara adat di antara pihak keluarga.
“Namun demikian, petugas tetap memberikan pemahaman dan mediasi agar seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim,” kata Abdurachman, dilansir detikSumbagsel, Jumat (6/3/2026).
Setelah sidang selesai dan ketika terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo dalam keadaan diborgol dan dikawal petugas kejaksaan, kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan, keluarga terdakwa menyerang petugas.
“Sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa termasuk keluarga korban secara tiba-tiba melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu,” sambungnya. *** (rdp/detik/idh)
