Terlibat Kasus Pemerasan,Ketua LSM PETIR Divonis 6 Tahun Penjara

Pekanbaru   – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ketua LSM PETIR, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, dalam perkara tindak pidana pemerasan.

Putusan dibacakan hakim ketua Jonson Parancis dalam sidang yang digelar Selasa kemarin dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa.

Usai pembacaan vonis, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan sikap tersebut, kedua pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. ***

sumber : Riau Aktual