Polisi Gulung 6 Sindikat Curanmor Beraksi di 30 Lokasi  

RRINEWSS.COM-  Pekanbaru  – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Enam orang pelaku ditangkap, empat di antaranya merupakan eksekutor lapangan dan dua lainnya berperan sebagai penadah hasil curian.

Keempat pelaku utama yang ditangkap yakni Fauji Rahman alias Fauzi (22), Julianto alias Juli (26), Mendrianto Saputra alias Anto Ubey (26), dan Ridho Kurniawan alias Edo (27). Sedangkan dua pelaku lain, Dika dan Roni, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Hery Zaldi (28) di kawasan Komplek Ruko Royal Platinum, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka utama Fauji Rahman alias Fauzi di kawasan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” ungkap Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).

Hasil interogasi terhadap Fauzi mengantarkan polisi pada tiga tersangka lain yang ditangkap di lokasi berbeda. Julianto ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Ridho di Kubang Jaya, dan Mendrianto di Jalan Teropong. Penangkapan dilakukan secara beruntun dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah beraksi di lebih dari 30 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Setiap anggota memiliki peran tersendiri, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga joki yang membawa hasil curian ke luar daerah.

“Modus mereka cukup klasik. Pelaku mencari motor yang diparkir tanpa pengawasan, membobol kunci menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan untuk dijual ke luar daerah,” tambah Kompol Bery.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: RRI.Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *