“Penjualan tersebut terjadi tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak leasing,” ujar Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (8/1/2025).
Namun, setelah menunggak pembayaran selama lebih dari 10 bulan, pihak leasing melakukan pengecekan dan menemukan bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial M (DPO) pada Maret 2024.
Disebutkan, sebelum dilaporkan, pihak leasing telah berupaya untuk menemui Dani dan mencari solusi atas tunggakan pembayaran sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Bahkan, saat mobil tersebut dicari, pihak leasing baru mengetahui bahwa kendaraan yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dani sudah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali dengan leasing lainnya,” ungkap Halim.***(cakaplah)