Restorative Justice Kasus Pemerasan Wartawan vs Lapas Pekanbaru

RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial KS (60) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru berakhir damai.

Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan pertimbangan kemanusiaan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur persidangan.

Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.

“Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia,” kata Yuniarto, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus sebagai upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini bermula saat KS diduga melakukan pemerasan terkait pemberitaan yang disebut tidak benar atau hoaks. Pelaku kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 19 Maret 2026.

Dalam proses perdamaian yang difasilitasi di Polsek Bukit Raya, KS menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Ke depan saya berkomitmen menjaga kerukunan dan mendukung pemberitaan yang akurat,” ujar KS.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang juga melibatkan sejumlah rekan jurnalis, dengan komitmen menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru serta mendukung program pembinaan warga binaan.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M Zamhur, membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian mendukung penyelesaian melalui restorative justice selama sesuai prosedur.

“Telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak. Kami mendukung restorative justice selama prosesnya sesuai aturan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik. Ia menyebut perdamaian terjadi setelah pelaku menyadari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahan, meminta maaf dengan tulus, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Buha. ***riauaktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *