RRINEWSS.COM- Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau melakukan penindakan terhadap 19 pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan di ruas Tol Pekanbaru–Dumai, Jumat (25/7/2025).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Ops Patuh LK 2025, Kompol Fauzi, didampingi Kepala Ruas Tol Pekanbaru–Dumai, Fabian. Pelanggaran terpantau melalui alat pendeteksi kecepatan (speed gun), petugas.
Tindakan ini dilakukan merujuk pada Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g, serta Pasal 115 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis kendaraan yang terjaring razia bervariasi, mulai dari Toyota Innova, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Pajero, hingga truk Hyundai.
“Selain pelanggaran kecepatan, petugas juga menemukan beberapa pelanggaran administratif, seperti pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (TNKB tidak sah) dan STNK yang belum diperpanjang masa pengesahannya,” jelas Kompol Fauzi.
Untuk memastikan kelancaran operasi, sebanyak 20 personel gabungan dikerahkan, yang terdiri dari 12 personel Dit Gakkum, 4 personel Sat PJR, dan 4 petugas dari PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol.
Kompol Fauzi menegaskan, kegiatan berjalan aman dan kondusif, tanpa hambatan di lapangan.
Masyarakat diimbau agar tidak mengabaikan aturan keselamatan selama berkendara, khususnya di jalur bebas hambatan yang berisiko tinggi jika dilanggar.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang baik bagi semua pengguna jalan,” ujar Kompol Fauzi.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga 27 Juli 2025, sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan mengantisipasi kecelakaan di jalan raya.
sumber:cakaplah