PEKANBARU RRINEWSS.COM – Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Operasi Simpatik Bertuah Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Jumat (13/1/2023).
Dalam kegiatan yang digelar di depan Purna MTQ, Jalan Sudirman ini, Tim Yustisi melakukan sosialisasi kepada pengendara mobil untuk memiliki tong sampah di dalam kendaraannya.
“Kami dari tim yustisi pemko Pekanbaru. Hari ini melaksanakan operasi simpatik Bertuah khusus pada Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan persampahan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian didampingi Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Jumat (13/1/2023).
Ia mengatakan dalam Perda ini dimuat larangan-larangan bagi masyarakat dan instansi pemerintah aparatur untuk tidak membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Perda pasal 66 ayat 1.
“Jadi salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Untuk itu hari ini kita fokuskan pada kendaraan yang ada Pekanbaru, kita melihat kepatuhan terhadap Perda ini. Apakah tersedia sarana tong sampah di kendaraan,” cakapnya.
“Dari sampel yang kami lakukan, ternyata banyak yang tak miliki tong sampah di kendaraan,” imbuhnya.
Untuk itu lanjut Zulfahmi, pihaknya mengharapkan kedepan pengendara bisa menyiapkan tong sampah dalam mobilnya.
“Hari ini kita lakukan upaya preventif dan persuasif kepada masyarakat dan kedepan tak menutup kemungkinan akan ada penindakan jika di dalam mobilnya tak ada sampah. Karena sampah ini jadi isu strategis berkaitan dengan kondisi kota Pekanbaru yang bersih dan tertib,” sebutnya.***(ckp)