RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru inisial YL, disebut KPK menerima uang Rp150 juta dari IPN, yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Selasa (3/12) malam.
Berdasarkan pengakuan dari saudara IPN, kata Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar. Dari total itu, IPN juga membagikan kepada salah satu kepala OPD dan oknum wartawan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, YL mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara akan menaati aturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan.
“Karena kita negara hukum tentu kita menjunjung tinggi hukum. Dan proses hukum yang terjadi sedang berlangsung dan tentunya kita hormati dan kita ikuti,” ujar YL, Kamis (5/12/2024).
Dirinya mengaku mendukung sepenuhnya terkait dengan dugaan yang telah disamping instansi yang berwenang.
Dikatakannya, saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lantaran belum tahu apa yang akan ditanyakan.
“Jadi tidak ada lagi informasi yang simpang siur, informasi berat sebelah, bahkan itu bisa merugikan saya atau pihak lainnya. Ini harus kita hormati terlebih dahulu, sampai pada akhirnya jika diminta saya siap untuk memberikan informasi oleh pihak penyidik KPK,” sebutnya.
Saat ditanya terkait aliran dana Rp150 juta dari Sekretaris Daerah, dirinya kembali menegaskan akan memberikan keterangan di penyidik KPK jika diminta.
“Makanya nanti baru bisa saya sampaikan apabila sudah diminta oleh pihak penyidik KPK. Karena itu saya hari ini bekerja sebagaimana biasa dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Perlu diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Pekanbaru. Tiga orang itu yakni RM, yang merupakan Direktur Ormas Kemendagri sekaligus eks Pj Walikota Pekanbaru, IPN sebagai Sekretaris Daerah IPN dan NK selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru. ***cakaplah