Tim Pansel Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

PEKANBARU RRINEWSS.COM – Rekrutmen  calon anggota KPU Provinsi Riau secara resmi dibuka. Ini diumumkan Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Riau Periode 2024-2029, Rodulf Ferdion didampingi sekretaris, Muammar Al Kadafi saat konferensi pers, Selasa (24/10/2023).

Rudolf Perdion menjelaskan bahwa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Februari 2024.

“Maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Riau berdasarkan Keputusan KPU RI Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada Empat Puluh Tiga Kabupaten/Kota di Sembilan Provinsi Periode 2024 – 2029,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan waktu dan kewenangan, maka pihaknya mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Riau.

“Pembentukan KPU Provinsi Riau akan dimulai pembukaan pendaftaran yang dimulai tanggal 24 Oktober dan berakhir 4 November 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Muammaf Alkadafi menyampaikan, Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau dengan membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi.

“Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi, jika semua sudah memenuhi syarat Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi,” rincinya.

Timsel Provinsi Riau akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara. Pada akhir seleksi akan memilih 10 calon anggota KPU Provinsi Riau (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk mengikuti fit and proper test.

“Untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Provinsi Riau setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang dimiliki KPU yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” bebernya.

Dalam rangka untuk mendapatkan calon anggota komisioner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi, masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikasi dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Provinsi.

“Salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender, untuk pendaftar juga diminati oleh para perempuan. Dengan begitu keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi bakal calon anggota KPU Provinsi diharapkan dapat terpenuhi,” kata dia.

Dalam keterangannya juga dijelaskan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dapat dicermati pada laman KPU Provinsi Riau. Dalam proses pendaftaran bakal calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi yaitu Hotel Aryaduta Pekanbaru.

“Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 4 November 2023 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Pada tanggal 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.***(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *