RRINEWSS.COM- Oknum wartawan gadungan ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena kedapatan melakukan pemerasan kepada seorang anggota TNI, Kamis (1/8/2024). Tak main-main, oknum wartawan gadungan bernama Nando Saputra Gulo (38) nekat memeras uang anggota TNI sebesar Rp 35 juta.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan wartawan gadungan ini merupakan pemilik akun tiktok Basminews.net yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Tersangka kami tangkap di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Saat ditangkap, kami menyita uang Rp 10 juta yang merupakan hasil pemerasan terhadap anggota TNI tersebut,” ujar Kompol Bery, Jumat (2/8/2024).
Dituturkan Kompol Bery, awalnya pelaku yang mengaku wartawan itu meminta uang Rp 35 juta agar berita di TikTok miliknya dihapus. Pasalnya korban keberatan dengan video yang ditampilkan di akun TikTok tersebut. Dalam video itu oknum wartawan gadungan memviralkan gudang milik pelapor.
“Korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta oleh pelaku yang mengaku dari media Basminews.net agar berita di TikTok dihapus. Pelapor sudah mengatakan bahwa usaha gudang tersebut bukan miliknya, tetapi berita tersebut tetap diviralkan. Selanjutnya pelaku mengancam untuk melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan,” kata Bery.
Mendapat ancaman itu, korban menanyakan kepada pelaku bagaimana agar berita di TikTok tersebut bisa dihapus. Pelaku saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp 35 juta. Merasa tak sanggup, korban meminta pelaku untuk negosiasi. Saat itu disepakati dengan nilai Rp 20 juta.
“Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap,” jelas Bery.
Dari pelaku, polisi juga menyita tangkapan layar (screenshoot) isi percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku, empat lembar kartu anggota pers atas nama dirinya dan satu unit handphone.
Setelah dilakukan interogasi, oknum wartawan tersebut mengakui bahwa telah melakukan pemerasan dengan barang bukti uang tunai Rp 10 juta. “Selanjutnya korban dan terlapor berikut saksi-saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” lanjut Bery.
Oknum wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(ant)