RRINEWSS.COM- ROKANHILIR — Seorang pria berinisial MI di Rokan Hilir, Riau ditangkap jajaran Polsek Bagan Sinembah. MI ditangkap saat mengantar ganja kering seberat 5 kg yang dijemput dari Medan dengan becak selama 10 jam perjalanan.
Kurir berinisial MI ini bawa ganja dengan becak dari Medan.
|
“Jadi perjalanannya 10 jam,” terang Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indasari, Jumat (26/7/2024).
Mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru itu mengaku pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima laporan akan ada transaksi ganja di wilayah Bagan Sinembah.
Dari informasi itulah kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RS di perkebunan kelapa sawit. Saat digeledah, polisi menemukan 5 kg paket besar berisi ganja kering.
“Hasil penggeledahan, petugas temukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS. Pelaku mengakui ganja tersebut didapat dari MI, karena MI yang membawa ganja itu dengan becak motor dari Medan,” kata Renaldy.
Berangkat dari keterangan pelaku RS itulah polisi melakukan pengembangan dan bisa menangkap MI. MI ditangkap di rumahnya bersama barang bukti becak yang dipakai untuk mengantar barang haram tersebut
“Kedua pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas perwira jebolan Akpol 2018 tersebut.*** (ras/dtc/dhm)