Usai Pesta Miras, Buruh Dibunuh Jasad Dibuang ke Sumur

RRINEWSS.COM- ROKANHILIR — Buruh bernama Ngadiono Batubara tewas dibunuh oleh preman usai minum minuman keras (miras) di warung remang-remang di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan peristiwa terjadi pada Ahad (16/6/2024) pukul 03.30 WIB. “Pelaku sudah ditangkap tak lama setelah kejadian,” ujar Andrian, Selasa (18/6/2024).

Andrian menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang. “Awalnya korban bersama temannya inisial SH pergi ke warung remang-remang untuk minum-minum,” ujar Andrian.

Setelah selesai minum, SH dan Ngadiono ditagih uang bayar tapi uang mereka kurang. Kemudian SH kembali ke rumah untuk mengambil uang. Sedangkan Ngadiono menunggu di warung remang-remang.

“Setelah kembali, SH tidak menemukan korban di warung tersebut. Pemilik warung mengatakan korban sudah pergi,” jelas Andrian.

Saat akan pulang ke rumah, SH melihat seorang preman berinisial BS keluar dari semak-semak. Curiga, SH menanyakan apa yang dilakukan oleh BS.

Kemudian pelaku menjawab ada seseorang di dalam sumur yang berada di semak-semak. Pelaku berpura-pura sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban.

SH yang curiga langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah terkait penemuan mayat di dalam sumur. Setelah dievakuasi oleh polisi, baru diketahui bahwa jenazah itu ternyata Ngadiono.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari langsung mengamankan BS karena dia yang menemukan mayat pertama kali.

“Dari hasil interogasi, akhirnya diketahui bahwa korban dianiaya oleh BS hingga meninggal dunia. Ada bukti hasil visum,” jelas Andrian.

BS mengakui perbuatannya. Dia menghabisi nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala menggunakan kayu dan mendorong tubuh, yang mengakibatkan Ngadiono jatuh ke dalam sumur.

“Aksi itu dilakukan BS karena ingin mengambil uang dan handphone korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan,” jelas Andrian.

Akibat perbuatan itu, BS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *