RRINEWSS.COM- ROHUL – Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus seorang pemuka agama berinisial JHS di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan pencabulan hingga sodomi terhadap anak di bawah umur. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH MH menjelaskan, JHS yang berusia 45 tahun, telah mencabuli anak laki-laki inisial L. Korban merupakan anak dari jemaatnya sendiri. Perbuatan bejat ini diduga sudah berlangsung sejak 2021 dan baru diketahui oleh keluarga korban.
“Pelaku mengaku telah mencabuli korban berulang kali, bahkan pertama kali dilakukan di salah satu kamar rumah ibadah di PKS PT Torganda, Tambusai Utara. Dia juga pernah membawa korban ke luar kota dan melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap IPTU Suheri Sitorus, Kamis (12/9/2024).
Pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah seperti handphone, pakaian, dan sejumlah uang agar bersedia memijatnya. Setelah dipijat, pelaku menciumi dan kemudian menyodomi korban.
Kejahatan ini terungkap setelah seorang pendeta curiga dengan hubungan antara pelaku dan korban. Pendeta tersebut melaporkan kecurigaannya kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada korban lainnya,” tambah Kapolsek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JHS mengaku menyesali perbuatannya, meski berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena adanya kesempatan. “Saya minta diurut, dan dia juga sepertinya bersedia,” dalih tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*** sumber:cakaplah