Siak – Polres Siak, Riau menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun yang berlangsung selama tiga hari. Dari keterangan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Siak menetapkan sejumlah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan sudah melakukan pemeriksaan para pelaku yang jumlahnya enam orang dan semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah I (11), B (12), P (13), R (14), D (14) dan O (14). Para pelaku ada yang melakukan pemerkosaan, dan ada pula yang hanya memegang-megang alat vital korban.
“Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi mau kita ambil keputusan bersama dengan UPT PPA, Dinas Sosial, dan Bapas,” ucapnya Jumat (4/10/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sudarmadi mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan berhati hati dalam mengambil keputusan.
“Karena semua pelaku masih di bawah umur bahkan masih ada yang masih SD,” imbuhnya.
Dari keterangan korban, peristiwa perkosaan itu terjadi sejak 12 September 2024. Saat itu korban sedang pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kemudian korban dicegat pelaku, korban dimudian dibekap dan dibawa ke semak-semak dan dicabuli. Peristiwa berlanjut keesokan harinya dan hari selanjutnya atau tiga hari.
Ada tiga lokasi tempat asusila para pelaku yakni di semak-semak, dekat rumah ibadah, kemudian salah satu rumah pelaku dan di dekat kantor desa. ***sindonews