KPU Jadwalkan PSU Pilkada di Tiga TPS pada 22 Maret 2025

RRINEWSS.COM- SIAK  – Kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Darmawan Setiawan mengatakan penetapan jadwal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU RI pada Senin (3/3/2025) di Jakarta.

Namun untuk teknis pelaksanaan KPU Siak masih menunggu arahan dari KPU RI, sehingga penyelenggaraan PSU tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, tanggal 22 Maret. Juknis (petunjuk teknis) masih disiapkan KPU RI,” ujar Ketua KPU Siak yang akrab disapa Wawan, Selasa (4/3/2025).

Wawan menyebut, KPU Siak siap melaksanakan PSU di tiga TPS sesuai perintah MK. Pihaknya juga sedang melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat dan aparat pengamanan dalam rangka persiapan PSU.

“Tentunya kami siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan keputusan KPU RI sesuai hasil rakor kemarin,” katanya.

Bahkan, dia menyebut setiap divisi telah menyusun beberapa rancangan tahapan dan bergerak untuk persiapan PSU nanti. “Termasuk kita lagi membahas terkait anggaran yang dibutuhkan,” tambahnya.

Berdasarkan putusan MK pada Senin (24/2/2025) lalu, PSU diperintahkan untuk digelar di tiga TPS di Kabupaten Siak yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya,TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan mengadakan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak. *** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *