Namun untuk teknis pelaksanaan KPU Siak masih menunggu arahan dari KPU RI, sehingga penyelenggaraan PSU tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan menyebut, KPU Siak siap melaksanakan PSU di tiga TPS sesuai perintah MK. Pihaknya juga sedang melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat dan aparat pengamanan dalam rangka persiapan PSU.
“Tentunya kami siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan keputusan KPU RI sesuai hasil rakor kemarin,” katanya.
Bahkan, dia menyebut setiap divisi telah menyusun beberapa rancangan tahapan dan bergerak untuk persiapan PSU nanti. “Termasuk kita lagi membahas terkait anggaran yang dibutuhkan,” tambahnya.
Berdasarkan putusan MK pada Senin (24/2/2025) lalu, PSU diperintahkan untuk digelar di tiga TPS di Kabupaten Siak yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya,TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan mengadakan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak. *** cakaplah