Pemuda di Siak Setubuhi Gadis 16 Tahun 4 Kali hingga Akhirnya Hamil

RRINEWSS.COM-  SIAK – Pria (24) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau diringkus polisi akibat menghamili anak usia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kandis, Kompol David Richardo mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak korban melapor bahwa anaknya mendapat perlakukan asusila hingga hamil.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelakunya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kandis,” kata Kompol David dalam siaran persnya, Selasa (13/8/2024).

Dia menyebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada 10 Agustus lalu.

Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan dari tahun 2023 sampai 2024 sebanyak 3 kali.

“Perbuatan pelaku terhadap korban membuat korban menjadi hamil yang mana terakhir kali dilakukan pada Mei tahun 2024 lalu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.*** cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *