Suami Setubuhi Anak Kandung Masih Berusia 7 Tahun

RRINEWSS.COM-  SIAK – Bukannya mengayomi, seorang ayah malah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih beranjak usia 7 tahun. Kasus ini terjadi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Perangai bejat sang ayah terungkap bermula dari ibu korban memergoki prilaku tak lazim anaknya di kamar.

Saat itu, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, sang ibu tengah berada di depan pintu masuk rumah sedang baring-baring sambil menjaga warung. Dia merasa sepi karena tak melihat gadis ciliknya lalu dia mengecek ke kamar anaknya itu.

Alangkah terkejutnya sang ibu melihat anaknya menggesekkan boneka ke kemaluannya sendiri dalam keadaan tanpa busana, lantas sang ibu mencoba mendekati dan bertanya kepada anaknya.

“Dari mana anak mengetahui ini? Jawab Nak! ibu tidak marah,” tanya ibu korban sebagaimana diceritakan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan, Senin (2/9/2024).

Aipda Leonar mengatakan saat pelapor (ibu korban) menanyakan dari mana anak mengetahui tentang perbuatan seperti itu, korban menjawab dengan polos bahwa hal itu diajarkan oleh ayahnya sendiri.

Mendengar itu, sang ibu merasa hancur perasaannya. Dengan dada yang sesak si ibu tetap tenang dan bertanya lebih dalam tentang apa saja yang telah dilakukan ayah kepada korban.

“Ibu tidak marah, Nak. Apa saja yang dilakukan ayah? korban tidak menjawab, lalu pelapor terus mengorek dengan lembut,” cerita Aipda Leonar.

Akhirnya korban menjawab sambil tertunduk. “Iya Mak, masuk (sambil memperagakan jari menunjuk ke kemaluannya),” ujar Aipda Leonar.

Mendengar pengakuan si anak, perasaan ibu terasa disambar petir di siang bolong. Ia tidak terima anaknya dirusak suaminya sendiri.

Si ibu tidak bisa lagi menyembunyikan kekecewaannya. Ia mendatangi Polres Siak dan membuat laporan. Begitu laporan selesai, personel Polres Siak langsung memburu pelaku.

“Laporan masuk tanggal 30 Agustus 2024, malamnya pelaku langsung kami tangkap,” ujar Aipda Leonar.

Ia menceritakan, mendapat laporan tersebut tim Satreskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (30/8/2024). Pelaku diketahui berada di Dayun.

“Terlapor ini tidak tahu bahwa ia telah dilaporkan istrinya ke Polres Siak, jadi begitu kami datang ia kaget,” ujar Aipda Leonar.

Ia menerangkan, saat penangkapan pelaku sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Pelaku pura-pura tidak tahu kejadian dan bahkan tidak mengakuinya.

“Setelah diinterogasi di kantor barulah pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada anaknya berulang kali. Perbuatan itu ia lakukan lebih tiga kali selama Agustus 2024.

“Ya, pelaku ini melampiaskan hasratnya kepada anaknya ketika istrinya sedang tidak di rumah, seperti saat pergi ke pasar dan berjualan,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan motifnya hingga tega melakukan perbuatan tak bermoral kepada putri ciliknya. Ternyata pelaku merasa dicueki sang istri. Sementara itu ia juga melihat paras anaknya yang cantik, meskipun masih berumur 7 tahun.

“Motifnya karena istrinya tidak mau melayaninya kemudian melihat anaknya yang cantik,” kata Aipda Leonar.

Pikiran buruk pelaku terhadap anaknya mulai muncul pada awal Agustus 2024 lalu. Ia mencuri kesempatan saat istrinya tidak di rumah.

“Misalnya saat istrinya ke pasar ia datang ke anaknya dan membujuk rayu,” ujarnya.

Namanya anak baru berusia 7 tahun, belum mengerti perbuatan itu dilarang dan akan merusaknya. Namun sang ayah tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya.

“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali selama bulan Agustus,” kata Aipda Leonar.

Hasil visum juga menunjukkan bukti bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*** sumber:cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *