RRINEWSS.COM- – Perusahaan produk tembakau atau rokok elektronik boleh menjadi sponsor suatu acara. Namun, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Salah satunya, acara dimaksud tidak diliput media.
PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu. Terkait zat adiktif, termasuk di dalamnya produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dalam pasal 429 sampai 463.
PP itu diundangkan dan diberlakukan mulai 26 Juli 2024. Salah satu isinya adalah Jokowi memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik. Hal itu dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat. Demikian bunyi pasal 452 PP Kesehatan.
PP yang ditetapkan Jokowi pada 26 Juli 2024 itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu. Terkait zat adiktif, termasuk di dalamnya produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dalam pasal 429 sampai 463.
Isinya diantaranya, larangan menjual ketengan atau eceran per batang, tak boleh dijual di radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, isi kemasan rokok sebungkus tak boleh kurang 20 batang, isi cartridge rokok elektronik tak boleh lebih 2 mililiter.
Juga, dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah diprediksi bakal melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship. Termasuk untuk konser musik.
Hal itu pun mendapat protes dari pengusaha penyelenggara konser musik alias promotor musik.
Dan ternyata, PP Kesehatan tidak memuat larangan sponsor oleh perusahaan rokok elektronik atau produk tembakau. Namun, dengan berbagai syarat.
Hal itu tercantum dalam pasal 454 ayat (1), berikut rinciannya:
(1) Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perseorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik termasuk citra merek produk tembakau dan rokok elektronik; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan atau perseorangan yang diliput media.
Ketentuan serupa berlaku untuk pendanaan atau pemberian bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Yang ditetapkan pada pasal 455.
Berikut ketentuan dalam pasal 455 PP Kesehatan:
– Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik;
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik;
c. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya;
d. tidak diliput dan dipublikasikan oleh media; dan
e. tidak mengikutsertakan setiap orang di bawah usia 21 tahun.
Pasal 456 memerintahkan agar tidak menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok.
“Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok,” demikian perintah pasal 456.
Dan, pasal 453 ayat (1) memerintahkan pengendalian promosi produk tembakau dan rokok elektronik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengendalian dimaksud sebagaimana ditetapkan dalam pasal 453 ayat (2) sebagai berikut:
a. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau dan rokok elektronik
b. tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau dan rokok elektronik pada produk atau barang bukan produk tembakau dan rokok elektronik
c. tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau dan rokok elektronik pada suatu kegiatan lembaga dan/ atau perseorangan.***
(dce/dtc/dce)