Mahasiswi Pekanbaru Penabrak IRT Divonis 8 Tahun PenjaraPekanbaru|13/12/202413/12/2024oleh RRINEWSSRRINEWSS.COM- Pekanbaru-Â Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Marisa
Marisa Putri Penabrak IRT dalam Mabuk Dituntut 8 Tahun Penjara, SIM A DicabutHukrim|29/11/2024oleh RRINEWSSRRINEWSS.COM- Pekanbaru — Â Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dituntut