RRINEWSS.COM – JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk kali kedua. Mantan ketua KPK tersebut menunjuk ahli hukum tata negara Fahri Bachmid sebagai kuasa hukumnya.
“Saya bersama tim hukum telah mendaftarkan permohonan atau gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024 dan praperadilan yang diajukan Pak Firli telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ujar Fahri Bachmid, Rabu (24/1/2024).
Fahri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo, yang diajukannya, termasuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen. Bahkan pada praperadilan kedua ini, pihaknya mengajukan dokumen yang baru. Sehingga pada saatnya nanti jika dibutuhkan atau diminta dihadirkan di persidangan, sudah tersedia. “Kami punya dokumennya sudah dipersiapkan itu kan, daftar alat bukti, daftar keterangan saksi, daftar saksi sudah kami siapkan,” ujar Fahri.
Selain itu, Fahri juga menegaskan gugatan praperadilan kedua untuk membantah seluruh dalil-dalil atau dasar alasan yang diajukan Polda Metro Jaya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Maka konsekuensi dari pembantahan tersebut, kata Fahri, pihaknya harus mengajukan argumentasi yang dapat meyakinkan bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah salah. “Kita ingin bantah itu. Konsekuensi dari pembantahan itu kami harus mengajukan argumentasi yang cukup meyakinkan bahwa yang mereka lakukan itu keliru,” ujar Fahri.
Fahri membeberkan alasannya kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut. “Yang pertama hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kita kemarin. Meminta menguji dua alat bukti terhadap penetapan Pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim,” ujar Fahri.
Alasan kedua, kata Fahri, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, bahkan tidak prosedural. Disebutnya, putusan pertama itu hakim belum menilai secara lebih mendalam. Sehingga bunyi amar putusan majelis hakim adalah tidak diterima bukan ditolak.
“Bunyinya amarnya bukan ditolak tapi permohonan praperadilan tidak diterima jadi istilahnya ‘no’. Kalau ‘no’ belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohonan praperadilan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim prapradilan tidak menerima permohanan yang pertama,” jelas Fahri.
Selain itu, Fahri mengatakan, alat bukti yang diperlihatkan di depan persidangan praperadilan pertama sama sekali belum menunjukkan betul-betul ada suatu peristiwa pidana yang dilanggar oleh Firli. Tetapi hanya berupa surat kronologis yang tidak jelas siapa yang membuatnya. Kemudian saksinya juga banyak, tapi tidak menerangkan tentang hubungan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan Syahrul Limpo secara langsung.
“Saksi-saksi itu kan tidak relevan semua kalau pun mau dianggap hanya mampu menjelaskan dari aspek-aspek yang tidak lebih mendalam mereka tidak tahu, tidak mengalami sendiri tidak mendengar sendiri kan begitu,” kata Fahri.
Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri yang kedua. “Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, Ade Safri juga memastikan upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kemudian serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
“Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yg memeriksa gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan prapredilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” terang Ade Safri.***(rpb)