Cek Status BPJS Kesehatan Anda, Berikut Cari Mengaktifkan PBI

RRINEWSS.COM- Mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kini tidak perlu lagi antre di kantor cabang. Di era digital ini, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri langsung dari ponsel atau rumah.

Namun, belakangan ini banyak peserta, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mendapati status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif. Jangan panik! Simak panduan lengkap cara cek status BPJS Kesehatan dan langkah praktis mengaktifkannya kembali di bawah ini.

Mengapa Status BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif?
Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung pemerintah, status nonaktif bisa terjadi karena adanya pembaruan data berkala. Melansir detikHealth, penonaktifan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Untuk memastikan apakah kartu BPJS detikers masih aktif atau tidak, berikut beberapa metode praktis yang bisa detikers lakukan:

1. Aplikasi Mobile JKN
· Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

· Login menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan password.

· Pilih menu “Info Peserta” atau “Cek Kepesertaan”.

· Jika aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”. Jika tidak, akan muncul status “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”.

2. Chatbot WhatsApp (PANDAWA & CHIKA)
Layanan tanpa tatap muka ini sangat populer dan mudah diakses. Berikut cara aksesnya:

· Hubungi PANDAWA di 0811-8165-165 atau CHIKA di 0811-8750-400.

· Kirim pesan sapaan, ikuti instruksi otomatis, lalu pilih menu cek status.

· Masukkan NIK atau nomor BPJS untuk mendapatkan balasan status terkini.

3. Call Center 165
Jika tidak memiliki akses internet, kamu bisa menghubungi Care Center 165. Siapkan nomor kartu BPJS atau NIK agar petugas dapat memverifikasi status kepesertaan dengan cepat.

3 Solusi Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Jika status detikers nonaktif, akun tersebut tidak hilang permanen. Kamu memiliki tiga opsi untuk mengaktifkannya kembali sesuai dengan kondisi saat ini:

1. Daftar Ulang Sebagai Peserta PBI (Jika Masih Layak)

Jika detikers masih masuk kategori masyarakat kurang mampu atau membutuhkan layanan medis darurat/kronis, kamu bisa mengajukan reaktivasi PBI.

Lapor ke Dinas Sosial
Bawa KTP, KK terbaru, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
Verifikasi
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data untuk pembaruan di DTKS.
Ketentuan Waktu
Jika nonaktif kurang dari 6 bulan, reaktivasi bisa lebih cepat. Jika lebih dari 6 bulan, perlu pengajuan ulang melalui musyawarah desa/kelurahan.

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Jika ekonomi kamu sudah membaik, kamu dapat beralih menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar status langsung aktif tanpa masa tunggu.

Hubungi WA PANDAWA (0811-8165-165).
Pilih menu Administrasi > Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
Lampirkan dokumen: Foto selfie dengan KTP, KK, dan Halaman depan Buku Tabungan.
Setelah diproses dan iuran pertama dibayar, kartu langsung aktif (tanpa masa tunggu 14 hari).

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)
Jika detikers atau anggota keluarga kini bekerja di sebuah perusahaan, status kepesertaan dapat dialihkan ke PPU (Pekerja Penerima Upah).

Untuk Pekerja: Laporkan ke HRD perusahaan untuk didaftarkan beserta keluarga.
Untuk Anggota Keluarga Pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tapi keluarga belum, hubungi WA PANDAWA. Pilih menu Administrasi > Penambahan Anggota Keluarga, lalu lampirkan Kartu Keluarga (KK).
Dengan memahami langkah-langkah di atas, detikers dapat segera memulihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan agar akses layanan kesehatan tidak terhambat. Pastikan untuk selalu mengecek status secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!. *** (nkm/detik/nkm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *