RRINEWSS.COM- Skandal penerbangan internasional yang mengancam nyawa publik terbongkar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7). Seorang pilot Malaysia terbangkan pesawat positif narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga kokain, sekaligus menyelundupkan 25 kilogram obat-obatan terlarang.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7) lalu. Pilot tersebut diberi upah 50 ribu ringgit atau setara Rp 220 juta (kurs Rp 4.418).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan tugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di bandara melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau diawasi. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi atau MDMA di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan kasus ini tergolong unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat tersebut telah berhasil menyusup hingga tingkat institusi penerbangan.
“Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan,” ujar Hengky
Hengky menjelaskan hasil pemeriksaan terdapat 14 bungkus ekstasi dalam koper bagasi milik pilot tersebut. Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan ulang, total barang haram yang diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi, dengan berat bruto mencapai 26 kilogram (kg) dan neto lebih dari 25 kg.
Pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan keistimewaan jalur khusus (special treatment) yang memang diberikan kepada awak pesawat atau kru di seluruh dunia. Perlakuan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat sehingga merasa penyelundupan lewat pilot adalah cara paling aman.
“Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag kru. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan kru di situ,” beber Hengky.
Menurut Hengky berdasarkan jumlah barang bukti tersebut, pelaku sudah pasti bukan sekadar pemakai, melainkan murni bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.
Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga per butir ekstasi mencapai Rp 850.000, maka total nilai barang haram yang disita diperkirakan hampir menyentuh angka Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan puluhan ribu ringgit diterima sang pilot untuk melancarkan aksinya.
“50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia. Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp 207,9 miliar. *** detik






